Ingin jadi pengunjung setiaku ? Ketik E-mail Anda! DOCUMEN GURU.COM: Aplikasi | Your Blog Description

Aneka Aplikasi Dokumen PPDB Terbartu

Aneka Aplikasi Dokumen PPDB Terbartu

Aneka Aplikasi Dokumen PPDB Terbartu - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Di dalam aturan ini, PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (90 persen), jalur Prestasi (5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5 persen).
Aneka Aplikasi Dokumen PPDB Terbartu
Aneka Aplikasi Dokumen PPDB Terbartu
Secara umum, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya. Melalui aturan ini, Kemendikbud berupaya mendorong pelaksanaan PPDB yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan. Zonasi pendidikan ini dimaksudkan untuk percepatan pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional.  

"Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus juga mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh," tutur Mendikbud.

Pelaksanaan PPDB tahun ini diharapkan dapat mendorong sekolah lebih proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah. Jarak rumah ke sekolah menjadi pertimbangan utama dalam seleksi, bukan nilai rapor maupun hasil Ujian Nasional.

"Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah, menjadi sekolah yang proaktif mendata atau mendaftar siswa, atau calon peserta didiknya. Karena itu, Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari data kependudukan," jelas Mendikbud.

Mendikbud juga meminta agar Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan Pemerintah Daerah harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona. Zona persekolahan dan juknis tersebut harus diterbitkan paling lambat satu bulan sebelum PPDB dimulai dan disosialisasikan kepada masyarakat.  

Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip utama untuk mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyatakan bahwa Dinas Pendidikan baik Kabupaten/Kota dan Provinsi dapat berembuk bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk menyusun prakiraan jumlah siswa yang masuk ke sekolah/madrasah, ataupun kejar paket di suatu zona. Dengan demikian, target wajib belajar 12 tahun dapat lebih mudah dicapai.

“Dinas Pendidikan berkewajiban meluaskan zonasi apabila diperlukan agar tidak ada lagi titik-titik tak terjamah yang membuat siswa tidak bisa bersekolah di mana-mana,” kata Dirjen Hamid.

Kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Adapun peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Tahun ini, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi menjadi syarat PPDB.

Sesuai pasal 23 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sistem zonasi diterapkan di semua wilayah, kecuali di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) karena faktor geografis yang sukar. Selain itu, juga tidak diterapkan pada sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah swasta, sekolah berasrama dan satuan pendidikan kerja sama yang mengombinasikan kurikulum nasional dengan internasional.

Staf Ahli Mendikbud (SAM) bidang Regulasi Chatarina M. Girsang mengatakan, sekolah harus menerapkan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan PPDB. Pada PPDB 2018, berdasarkan evaluasi Kemendikbud, cukup banyak sekolah tidak menyampaikan informasi yang benar mengenai jumlah kuota siswa baru. Berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPDB tahun 2018 yang lalu, Kemendikbud menemukan masih banyak sekolah yang mengumumkan daya tampung yang tidak sesuai dengan rombongan belajar (rombel) yang ada. Selain itu, masih juga ditemukan sekolah yang daya tampungnya melebihi ketentuan rombel.

Melalui Permendikbud yang diterbitkan lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB ini, Kemendikbud mengantisipasi potensi praktik kecurangan “jual beli kursi”. “Sekolah tidak boleh membuka rombongan belajar atau kelas baru setelah PPDB ditutup ataupun di tengah tahun ajaran. Penambahan jumlah siswa setelah PPDB usai menjadi indikasi terjadinya praktik kecurangan,” ujar SAM bidang Regulasi.
Download juga: Aplikasi Cetak Raport K13 SD kelas 1 s/d Kelas 6 Semester 2
Pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB wajib dilakukan oleh semua pihak, khususnya Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Mendikbud meminta agar pemerintah daerah dapat memastikan sekolah terhindar dari praktik “jual beli kursi”/titipan, ataupun tindakan pelanggaran lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi seperti pungutan liar dan “jual beli kursi”, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum.

Kemendikbud kembali mengingatkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Pada pasal 38, Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota wajib memiliki dan mengumumkan kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id. (*)
Sumber : Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo

Demikian uraian singkat materi Aneka Aplikasi Dokumen PPDB Terbartu semoga bermanfaat

SK PPDB SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2019

SK PPDB SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2019

SK PPDB SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2019 - Dimulai dari penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pertanda Tahun Pelajaran 2019/2020 akan segera kita laksanakan. Tentunya masing-masing jenjang pendidikan harus mempersiapkan berkas administrasi yang berkaitan dengan event PPDB tersebut. 
SK PPDB SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2019
SK PPDB SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2019
Dan salah satu berkas yang harus dipersiapkan adalah Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tentang PPDB. Surat ini menjadi hal yang penting sebagai salah satu syarat yang harus ada di dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2019/2020.

Berkaitan dengan SK PPDB SD tersebut di atas, maka kami ingin berbagi salah satu contoh SK PPDB tahun ajaran 2019/2020. SK ini kami buat dalam format exce;, sehingga dapat bapak/ibu edit sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Download juga: Proposal PPDB Tahun 2019
Berikut ini adalah contoh tampilan SK PPDB yang berbasis aplikasi excel, sehingga dapat dipergunaan untuk semua jenjang sekolah yang kami bagikan:
SK Penerimaan Peserta Didik Baru 2019-2010.xlsx
Demikian ulasan materi SK PPDB SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2019 semoga bermanfaat, dan kami ucapkan banyak terima kasih bagi anda yang telah berkunjung di blog baru kami, semoga akan mendapatkan yang dicari dalam melengkapi dokumen pendidikan.

Aplikasi KKM/KBM K2013 Kelas 1,2,3,4,5,6 SD/MI

Aplikasi KKM/KBM K2013 Kelas 1,2,3,4,5,6 SD/MI

Aplikasi KKM/KBM K2013 Kelas 1,2,3,4,5,6 SD/MI - Kriteria Ketuntasan Minimal atau yang disingkat dengan KKM merupakan kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan. KKM ini dibuat atau ditetapkan pada awal tahun  pelajaran oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah atau sidang dewan guru di sebuah satuan pendidikan.
Aplikasi KKM/KBM K2013 Kelas 1,2,3,4,5,6 SD/MI
Aplikasi KKM/KBM K2013 Kelas 1,2,3,4,5,6 SD/MI
Fungsi KKM
  1. Sebagai acuan bagi seorang guru untuk menilai kompetensi peserta didik sesuai dengan Kompetensi Dasar (KD) suatu mata pelajaran atau Standar Kompetensi (SK)
  2. Sebagai acuan bagi peserta didik untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti pembelajaran
  3. Sebagai target pencapaian penguasaan materi sesuai dengan SK/KD – nya
  4. Sebagai salah satu instrumen dalam melakukan evaluasi pembelajaran
  5. Sebagai “kontrak” pedagogik antara pendidik, peserta didik dan masyarakat (khususnya orang tua dan wali murid)

Langkah-langkah Menentukan KKM :

Menentukan KKM dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung meliputi warga sekolah/madrasah, sarana dan prasarana dalam menyelenggarakan. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria Ketuntasan Belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.

Rekomendasi kembali:

Berikut Kriteri Ketuntasan Minimal (KKM) atau yang istilah barunya Ketuntasan Belajar Minimal (KBM) yang tekah kami kemas dalam bentuk aplikasi sederhana (format excel) sehingga akan lebih mudah, cepat dipergunakan untruk menentukan KKM/KBM pada satuan pendidikan bapak/ibu guru semuanya.


Demikian ulasan singkat materi Aplikasi KKM/KBM K2013 Kelas 1,2,3,4,5,6 SD/MI alhasil semoga dapat dimanfaatkan oleh rekan-rekan pendidik.


Aplikasi Format Excel Cetak Raport Kurikulum 2013 Kelas 1-2-4-5 SD

Bapak/ibu gru Sekolah Dasar (SD) yang menggunakan kurikulum 2013 berikut ini kami bagikan sebuah aplikasi yang berfungsi untuk mencetak laporan Hasil Pendidikan atau yang sering di sebut buku rapor.

Dan berikut ini adalah link download Aplikasi Format Excel Cetak Raport Kurikulum 2013 Kelas 1-2-4-5 SD:


Semoga Aplikasi Format Excel Cetak Raport Kurikulum 2013 Kelas 1-2-4-5 SD dapat bermanfaat secara maksimal.

DOWNLOAD APLIKASI SERTIFIKAT KKG

Buat sertifikat dengan mudah dengan mendownload ini bisa dijadikan contoh tinggal edit langsung jadi Nah rekan sobat semua kehadiran blog saya ini menghadirkan conto sertifikat jadi barang kali ingin mencontohnya boleh silahkan saja saya tidak berkeberatan sama sekali justru saya berterima kasih sudah mau berkunjung ke blog saya yang sederhana ini





DOWNLOAD APLIKASI SERTIFIKAT KKG

Bagi para panitia KKG tentunya hal sertifikat menjadi kebiasaan bahkan diluar kegiatan KKG kita juga sering mendapatkan dan bahkan membuatnya
Maka dari itu contoh ini sangat mudah didapatkan tingal klik langsung deh sertifikat di dapatkan semoga sukses \semua bisa di dapatka dengan mengklik link di bawah ini :

DOWNLOAD APLIKASI SERTIFIKAT PIAGAM KKG

Download Panduan Aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0

Senang rasanya berjumpa kembali dengan guru di situs blog gurukelas.ga yang selalu memberikan berbagai aplikasi dan berbagai macam file penting seputar pendidikan, selain itu bapak/ibu guru juga bisa mendownload soal – soal dan adminitrasi guru maupun adminitrasi kelas, maka dari itu silahakan bapak/ibu guru mendownload file penting tentang Panduan Aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0. Aplikasi dapodik disekolah digunakan untuk mengumpulkan data - data siswa - siswi yang nantinya akan dikumpulkan kepada dapodik pusat atau dapodik pemerintah agar nantinya pemerintah dapat melihat dengan jelas data - data siswa - siswi diseluruh Indonesia maka dari itu para tenaga operator sekolah harus selalu memperbaharui data - data siswa baru atau lama sehingga nantinya disaat harus mengmpulkan data sudah lengkap dan benar.
Sering kali kita sebagai tenaga operator sekolah merasa kesulitan dalam mengakses beberapa fitur yang ada didalam aplikasi untuk memasukan data - data siswa sehingga kita sering harus lembur dalam bekerja maka dari itu kami akan membantu kawan - kawan melalui Panduan Aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0 yang nantinya dapat kawan - kawan operator sekolah gunakan dalam mengerjakan berbagai macam yang berhubungan dengan dapodik paud.

Semoga apa yang telah kami berikan kepada sekolah - sekolah PAUD diseluruh Indonesia dapat digunakan sebaik mungkin serta dapat membantu kawan - kawan operator sekolah dalam memgerjakan dapodik sekolah PAUD dan bagi kawan - kawan yang sudah mendownload file ini agar mau membagikannya kepada teman - teman operator sekolah lainnya yang sekiranya juga kesulitan dalam mengerjakan dapodik sekolah PAUD.